Sambibulu – Pemerintah Desa Sambibulu resmi mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang mendorong setiap desa memiliki sarana layanan hukum bagi masyarakat. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat memudahkan warga memperoleh akses informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Pemdes Sambibulu menjalin kerja sama dengan Kampus Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo, khususnya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikelola kampus tersebut. Kolaborasi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Sambibulu menyampaikan bahwa pendirian Posbankum ini adalah langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga.
“Posbankum ini hadir untuk memberikan pelayanan dasar terkait hukum, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan awal. Dengan menggandeng LBH dari Kampus Umaha Sidoarjo, kami berharap warga mendapat layanan yang lebih terarah dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan adanya Posbankum di Desa Sambibulu, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung, antara lain:
Salah satu warga, bapak Ghofur, menyambut baik adanya Posbankum ini.
“Menurut saya, Posbankum sangat bermanfaat. Kadang warga desa bingung soal masalah hukum, tapi dengan adanya pos ini kami bisa bertanya langsung dan mendapat penjelasan dari ahlinya. Semoga program ini terus berlanjut,” ungkapnya.
Dengan kerja sama antara Pemdes Sambibulu dan Kampus Umaha Sidoarjo, diharapkan Posbankum menjadi sarana pemberdayaan masyarakat di bidang hukum serta menciptakan warga desa yang lebih sadar dan terlindungi secara hukum. (MAS)