Sambibulu. Pemerintah Desa Sambibulu telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan desa pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Desa Sambibulu masih menggunakan pagu anggaran sementara, yaitu mengacu pada pagu anggaran tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena hingga akhir tahun anggaran, pagu anggaran definitif dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat belum diterbitkan.
Penggunaan pagu sementara ini telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme tersebut memungkinkan desa tetap dapat menetapkan APBDes agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sejak awal tahun. Anggaran dengan pagu sementara difokuskan untuk membiayai belanja wajib dan operasional, seperti penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar masyarakat.
Adapun kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang memerlukan kepastian anggaran akan disesuaikan pelaksanaannya setelah pagu anggaran definitif ditetapkan. Selanjutnya, apabila pagu anggaran dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat telah diterbitkan secara resmi, Pemerintah Desa Sambibulu akan melakukan penyesuaian melalui Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Sambibulu berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Dokumen Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat diakses melalui tautan berikut: