Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, fokus penggunaan Dana Desa mencakup delapan poin utama, yaitu:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa;
- penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Berikut ini infografis Fokus Penggunaan DD Desa Sambibulu Tahun 2026:
