Sambibulu. Pemerintah Desa Sambibulu memfasilitasi penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 707 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM menerima bantuan sebanyak 30 kilogram beras. Penyaluran dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan Perum Bulog sebagai pihak penyalur dan Pemerintah Desa Sambibulu membantu kelancaran pelaksanaan di lapangan. Program ini menyasar keluarga yang telah ditetapkan dalam data penerima bantuan oleh pemerintah pusat.
Penyaluran bantuan pangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Dengan alokasi bantuan untuk tiga bulan yang disalurkan sekaligus, setiap keluarga penerima memperoleh pasokan beras untuk mendukung kebutuhan konsumsi sehari-hari di tengah dinamika harga bahan pangan.
Kepala Desa Sambibulu, Sulaiman, SH, menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen mendukung pelaksanaan program bantuan pemerintah agar berjalan tertib dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap bantuan beras ini dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat, serta membantu menjaga ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga. Pemerintah desa siap mendukung proses penyaluran agar berjalan lancar sesuai data penerima yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog bertanggung jawab atas penyaluran komoditas beras, sedangkan Pemerintah Desa Sambibulu membantu proses distribusi kepada masyarakat. Penggunaan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi acuan dalam pelaksanaan program, sehingga penyaluran dilakukan berdasarkan daftar KPM yang tersedia. Sinergi antara pihak penyalur dan pemerintah desa diharapkan mampu mendukung kelancaran distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Secara keseluruhan, bantuan yang diterima oleh 707 KPM tersebut mencapai 21,21 ton beras. Jumlah ini merupakan akumulasi bantuan untuk alokasi tiga bulan, dengan masing-masing keluarga menerima 30 kilogram beras. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus memberikan ruang bagi penerima untuk mengalokasikan sebagian pengeluaran rumah tangga bagi kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah Desa Sambibulu mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung pelaksanaan program bantuan sosial dan pangan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan. Pemerintah desa juga berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (MAS)